Senin, 03 Oktober 2016

Bintang Muda

Pemuda...

Dikenal sebagai sosok manusia yang berenergi
Dikenal sebagai sosok manusia yang mempunyai rasa ingin tahu yang menggelegar

Inilah Anuggerah terbesar kita, para pemuda
Anugerah itu bak pedang bermata dua

Jika diayunkan ke depan, mereka akan menjadi teman kita
Teman yang selalu menyelamatkan kita menuju Syurga-Nya...

Jika diayunkan menuju jantung sendiri, mereka akan menjadi teman kita juga
Teman yang selalu menyumpah serapahi kita dalam gelap dan sempitnya tempat kembali kita
Serta menjadi teman yang akan senang hati menyeret kita menuju Siksa-Nya...

Na'udzubillah tsumma na'udzubillah....

Jangan salah langkah, ketika Allah sudah memberikan keselamatan,
maka sambutlah dengan suka cita
Jangan dicerca, bahkan jangan sekali-kali untuk disepelekan

Karena, keberuntungan hanya datang sekali

Kita pernah berkilau di langit, karena pemuda-pemuda di masa itu hidup dengan menyambut pertolongan-Nya dengan suka cita...

dan di antara orang orang yang mendapat perlindungan-Nya salah satunya adalah pemuda yang berkilauan, yang selalu menggantungkan dirinya kepada rumah-Nya...

semoga Allah selalu menghantarkan kita selalu kepada keselamatan yang hakiki, serta mendapat kemudahan untuk menjadi salah satu mereka yang membawa cahaya seterang bintang di hadapan-Nya kelak di hari pertanggung jawaban, Aamiin ya Rabbal 'Alamin....

Sabtu, 07 Mei 2016

TUGAS MAKALAH

GAMBARAN BAHASA INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG




NAMA : MUHAMMAD ARYA RAMADHANI D
NIM : B1A015252
DOSEN : DANA ASWANDI, SPD, MPD
MATA KULIAH : BAHASA INDONESIA

UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
FAKULTAS HUKUM ILMU HUKUM
BANJARMASIN
2016



BAB I
PENDAHULUAN
Assalamu’alaikum wr. wb.
Penggunaan bahasa amatlah penting dalam kehidupan sehari-hari, begitupula dengan kehidupan bernegara, dalam mengatur hubungan vertikal antara masyarakat dan pemerintah, tentunya bahasa merupakan suatu yang sangat sakral dan keramat kedudukannya dalam persepsi umum, begitupun kedudukannya dalam Undang – Undang, yang secara konkrit digambarkan dalam UUD 1945 pasal 36 Bahasa Indonesia sebagai bahasa yang resmi.

LATAR BELAKANG MASALAH

Masih banyak para mahasiswa ataupun mahasiswi fakultas hukum yang belum mengetahui kedudukan bahasa indonesia menurut UUD 1945.

1.1  RUMUSAN MASALAH

Seperti yang sudah saya paparkan dengan singkat di atas tadi, hal yang akan saya bahas adalah
1.      Kedudukan Bahasa Indonesia menurut UUD 1945.
2.      Fungsi Bahasa Indonesia menurut UUD 1945

1.2  TUJUAN PEMBAHASAN

Untuk menjelaskan kedudukan serta fungsi bahasa Indonesia menurut UUD 1945

1.3  MANFAAT PEMBAHASAN
Untuk memberikan pengetahuan kepada kawan-kawan mahassiswa dan mahasiswi mengenai kedudukan serta fungsi bahasa Indonesia menurut UUD 1945



















BAB II
LANDASAN TEORI
Berdasarkan UUD 1945 bab XV pasal 36
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi atau bahasa Negara
Pada posisi ini bahasa Indonesia mempunyai dasar Yuridis Konstitusional, yakni dalam kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi.

BAB III
PEMBAHASAN
Kedudukan Bahasa Indonesia berdasar UUD 1945
Bahasa Indonesia adalah Bahasa Resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi.
bahasa Indonesia adalah salah satu dari banyak ragam bahasa melayu Dasar yang dipakai adalah bahasa Melayu Riaudari abad ke-19. Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan "Bahasa Indonesia" diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan "imperialisme bahasa" apabila nama bahasa Melayu tetap digunakan. Hingga saat ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing.



Bahasa Indonesia di atur dalam UUD 1945 pada pasal 36 yaitu “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”.
Berdasarkan fungsinya bahasa Indonesia dibagi menjadi 5 fungsi;
1. Ekspresif
Mampu menggungkapkan gambaran,maksud ,gagasan, dan perasaan.
2. Komunikasi
Sebagai alat berinteraksi atau hubungan antara dua manusia dan sehingga pesan yang dikmaksudkan dapat dimengerti.
3. Kontrol sosial
Misalnya tulisan “Dilarang Buang Sampah Sembarangan” bahasa tersebut berfungsi sebagai pengatur atau pengontrol
4. Adaptasi
Bila kita berada di wilayah atau daerah diluar ibu kota, kita dapat menggunakan bahasa Indonesia tersebut sebagai alat untuk adaptasi dengan lingkungan baru tersebut.
5. Integrasi/pemersatu
Bahasa daerah sangatlah beragam yang kemudian dapat dipersatukan oleh bahasa Nasional yang dapat dipakai di seluruh Indonesia yang menjadi satu kesatuan yang utuh da
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional di ikrarkan pada 28 oktober 1928 yaitu hari “Sumpah Pemuda” yang memilki fungsi-fungsi sebagai;
1. Lambang kebanggaan kebangsaan
Bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai luhur yang mendasari perilaku bangsa Indonesia.

2. Lambang Identitas Nasional 
Bahasa Indonesia mewakili jatidiri bangsa Indonesia, selain Bahasa Indonesia terdapat pula lambang identitas nasional yang lain yaitu bendera Merah-Putih dan lambang negara Garuda Pancasila

3. Alat perhubungan 
Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai suku dengan bahasa yang berbeda-beda, maka kan sangat sulit berkomunikasi kecuali ada satu bahasa pokok yang digunakan. Maka dari itu digunakanlah Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan perhubungan nasional.

4. Alat pemersatu bangsa 
Mengacu pada keragaman yang ada pada Indonesia dari suku, agama, ras, dan budaya, bahasa Indonesia dijadikan sebagai media yang dapat membuat kesemua elemen masyarakat yang beragam tersebut kedalam sebuah persatuan
Dan menurut hasil perumusan seminar polotik bahasa Nasional yang diselenggarakan di jakarta pada tangal 25 s.d. 28 Februari 1975 dikemukakan berdasarkan Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara adalah;
1. Sebagai bahasa resmi kenegaraan.
2. Sebagai alat pengantar dalam dunia pendidikan.
3. Sebagai penghubung pada tingkat Nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, dan
4. Sebagai pengembangan kebudayaan Nasional, Ilmu dan Teknologi






BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN

            Jadi, konklusi penjabaransingkat mengenai fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia menurut pandangan UUD 1945 adalah, Bahasa Indonesia sendiri adalah sebuah Alat vital dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, karena pemakaian bahasa sangat diperlukan dalam aktifitas apapun, oleh karena itu, kita sebagai mahasiswa atau mahasiswi fakultas hukum adalah sebuah keharusan, untuk mengetahui kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia kita yang sangat kita banggakan ini, karena kelak mungkin saja salah satu dari kita menjadi seorang anggota DPR, karena kita sudah mengetahui fungsi dan kedudukan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar, tentulah UU yang akan kita rancang adalah UU yang sesuai dengan fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia menurut pandangan UUD 1945.
B. SARAN
            Kita harus lebih giat lagi dalam menjaga atribut negara kita yang tercinta ini, salah satunya adalah dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta menjiwai historis serta tujuan dibentuknya Bahasa Indonesia ini, apabila ada kesalahan dalam makalah saya ini, saya mohon koreksi dari kawan-kawan sekalian.
            Sekian, wassalamu’alaikum wr.wb.

DAFTAR PUSTAKA

3. http://apriana-anna.blogspot.co.id/2010/10/fungsi-dan-kedudukan-bahasa-indonesia_16.html

Rabu, 14 September 2011

Logika Terbalik

Logika Terbalik

Apa respon kita setelah ada seseorang yang tiba-tiba datang ke arah kita lalu diberinya kita sebuah Peta Perjalanan menuju rumah, setelah bertahun-tahun tersesat dan jauh dari rumah ?

Iya, normalnya kita akan bahagia, dan berterimakasih kepada yg menolong kita
Namun sekarang logika seakan terbalik...

Saat ada orang berbagi informasi agar kembali ke 'Kampung Halaman' malah dibalas dengan cibiran, ejekan, hinaan, bahkan penganiayaan

Seharusnya kita bersyukur, karena telah Allah berikan kepada kita seseorang yg bisa mengarahkan kita menuju 'Kampung Halaman' yg kita rindukan

Allah memilih KAMU diantara Milyaran hamba-Nya, yg dibiarkan Nya terlunta - lunta tersesat menuju tempat yg hina dina dan celaka

Semoga kamu, aku, dia, mereka, kita semua dapat menggunakan 'Peta' ini dengan baik, dan menjaga baik - baik, orang yang telah memberikan 'Peta' tersebut kepada kita

Semoga allah berikan selalu petunjuk-Nya kepada kita,

Aamiin Ya Allah...