GAMBARAN
BAHASA INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG
NAMA
: MUHAMMAD ARYA RAMADHANI D
NIM
: B1A015252
DOSEN
: DANA ASWANDI, SPD, MPD
MATA
KULIAH : BAHASA INDONESIA
UNIVERSITAS
LAMBUNG MANGKURAT
FAKULTAS
HUKUM ILMU HUKUM
BANJARMASIN
2016
BAB
I
PENDAHULUAN
Assalamu’alaikum wr. wb.
Penggunaan bahasa amatlah penting dalam kehidupan sehari-hari,
begitupula dengan kehidupan bernegara, dalam mengatur hubungan vertikal antara
masyarakat dan pemerintah, tentunya bahasa merupakan suatu yang sangat sakral
dan keramat kedudukannya dalam persepsi umum, begitupun kedudukannya dalam
Undang – Undang, yang secara konkrit digambarkan dalam UUD 1945 pasal 36 Bahasa
Indonesia sebagai bahasa yang resmi.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Masih banyak para mahasiswa ataupun
mahasiswi fakultas hukum yang belum mengetahui kedudukan bahasa indonesia
menurut UUD 1945.
1.1 RUMUSAN
MASALAH
Seperti yang sudah saya paparkan
dengan singkat di atas tadi, hal yang akan saya bahas adalah
1. Kedudukan
Bahasa Indonesia menurut UUD 1945.
2. Fungsi
Bahasa Indonesia menurut UUD 1945
1.2 TUJUAN
PEMBAHASAN
Untuk menjelaskan kedudukan serta
fungsi bahasa Indonesia menurut UUD 1945
1.3 MANFAAT
PEMBAHASAN
Untuk
memberikan pengetahuan kepada kawan-kawan mahassiswa dan mahasiswi mengenai
kedudukan serta fungsi bahasa Indonesia menurut UUD 1945
BAB
II
LANDASAN
TEORI
Berdasarkan UUD 1945
bab XV pasal 36
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa
resmi atau bahasa Negara
Pada posisi ini bahasa Indonesia mempunyai
dasar Yuridis Konstitusional, yakni dalam kedudukan bahasa Indonesia sebagai
bahasa resmi.
BAB III
PEMBAHASAN
Kedudukan
Bahasa Indonesia berdasar UUD 1945
Bahasa
Indonesia adalah Bahasa Resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa
Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi
Kemerdekan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai
berlakunya konstitusi.
bahasa
Indonesia adalah salah satu dari banyak ragam bahasa melayu Dasar yang dipakai
adalah bahasa Melayu Riaudari abad ke-19. Dalam perkembangannya ia mengalami
perubahan akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi
kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan
"Bahasa Indonesia" diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda, 28
Oktober 1928, untuk menghindari kesan "imperialisme bahasa" apabila
nama bahasa Melayu tetap digunakan. Hingga saat ini, Bahasa Indonesia merupakan
bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui
penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing.
Bahasa
Indonesia di atur dalam UUD 1945 pada pasal 36 yaitu “Bahasa Negara ialah
Bahasa Indonesia”.
Berdasarkan
fungsinya bahasa Indonesia dibagi menjadi 5 fungsi;
1.
Ekspresif
Mampu
menggungkapkan gambaran,maksud ,gagasan, dan perasaan.
2.
Komunikasi
Sebagai
alat berinteraksi atau hubungan antara dua manusia dan sehingga pesan yang
dikmaksudkan dapat dimengerti.
3.
Kontrol sosial
Misalnya
tulisan “Dilarang Buang Sampah Sembarangan” bahasa tersebut berfungsi sebagai
pengatur atau pengontrol
4.
Adaptasi
Bila
kita berada di wilayah atau daerah diluar ibu kota, kita dapat menggunakan
bahasa Indonesia tersebut sebagai alat untuk adaptasi dengan lingkungan baru
tersebut.
5.
Integrasi/pemersatu
Bahasa
daerah sangatlah beragam yang kemudian dapat dipersatukan oleh bahasa Nasional
yang dapat dipakai di seluruh Indonesia yang menjadi satu kesatuan yang utuh da
Kedudukan
bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional di ikrarkan pada 28 oktober 1928 yaitu
hari “Sumpah Pemuda” yang memilki fungsi-fungsi sebagai;
1. Lambang kebanggaan kebangsaan
Bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai luhur
yang mendasari perilaku bangsa Indonesia.
2. Lambang Identitas Nasional
Bahasa Indonesia mewakili jatidiri bangsa
Indonesia, selain Bahasa Indonesia terdapat pula lambang identitas nasional
yang lain yaitu bendera Merah-Putih dan lambang negara Garuda Pancasila
3. Alat perhubungan
Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai suku
dengan bahasa yang berbeda-beda, maka kan sangat sulit berkomunikasi kecuali
ada satu bahasa pokok yang digunakan. Maka dari itu digunakanlah Bahasa
Indonesia sebagai alat komunikasi dan perhubungan nasional.
4. Alat pemersatu bangsa
Mengacu pada keragaman yang ada pada Indonesia
dari suku, agama, ras, dan budaya, bahasa Indonesia dijadikan sebagai media
yang dapat membuat kesemua elemen masyarakat yang beragam tersebut kedalam
sebuah persatuan
Dan
menurut hasil perumusan seminar polotik bahasa Nasional yang diselenggarakan di
jakarta pada tangal 25 s.d. 28 Februari 1975 dikemukakan berdasarkan Kedudukan
bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara adalah;
1.
Sebagai bahasa resmi kenegaraan.
2.
Sebagai alat pengantar dalam dunia pendidikan.
3.
Sebagai penghubung pada tingkat Nasional untuk kepentingan perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, dan
4.
Sebagai pengembangan kebudayaan Nasional, Ilmu dan Teknologi
BAB
IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Jadi, konklusi penjabaransingkat
mengenai fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia menurut pandangan UUD 1945
adalah, Bahasa Indonesia sendiri adalah sebuah Alat vital dalam berkehidupan
berbangsa dan bernegara, karena pemakaian bahasa sangat diperlukan dalam
aktifitas apapun, oleh karena itu, kita sebagai mahasiswa atau mahasiswi
fakultas hukum adalah sebuah keharusan, untuk mengetahui kedudukan dan fungsi
bahasa Indonesia kita yang sangat kita banggakan ini, karena kelak mungkin saja
salah satu dari kita menjadi seorang anggota DPR, karena kita sudah mengetahui
fungsi dan kedudukan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar, tentulah UU yang
akan kita rancang adalah UU yang sesuai dengan fungsi dan kedudukan bahasa
Indonesia menurut pandangan UUD 1945.
B. SARAN
Kita harus lebih giat lagi dalam
menjaga atribut negara kita yang tercinta ini, salah satunya adalah dengan
menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta menjiwai historis serta
tujuan dibentuknya Bahasa Indonesia ini, apabila ada kesalahan dalam makalah
saya ini, saya mohon koreksi dari kawan-kawan sekalian.
Sekian, wassalamu’alaikum wr.wb.
DAFTAR
PUSTAKA
3.
http://apriana-anna.blogspot.co.id/2010/10/fungsi-dan-kedudukan-bahasa-indonesia_16.html